Komitmen Keterbukaan Informasi
PPID Disnaker Kabupaten Karawang merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Layanan ini memastikan informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dapat dikelola, didokumentasikan, dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Tugas PPID
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan pengumpulan bahan informasi dari unit kerja terkait.
- Memutakhirkan daftar informasi publik dan dokumentasi pendukung.
- Menangani permohonan informasi, keberatan, serta pencatatan layanan.
- Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan.
Standar Pelayanan
Setiap permohonan diproses dengan prinsip cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana. Pemohon perlu menyampaikan identitas, rincian informasi, serta tujuan penggunaan informasi agar proses penelusuran dokumen lebih efektif.